Sukses dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) madrasah dan PAI di tahun 2015 lalu, Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam berencana menyelenggarakan Program Guru Pembelajar sebagai kelanjutan satu kesatuan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik. Bergandengtangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.
guru pembelajar kemenag
Islam mewajibkan pemeluknya untuk terus menerus belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara kontinyu bukan saja terhadap obyek-obyek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun komunitas. Dalam dunia pendidikan, sifat pembelajar harus senantiasa dimiliki oleh tidak hanya siswa, melainkan juga guru sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuan-satuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015, Kementerian Agama mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar). "Kemenag selama ini bersama-sama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang UKG," ujar Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Mahsusi, di Solo (03/08/16).
Dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru Pembelajar Tahun 2016, Mahsusi juga menyampaikan agar Ditjen Pendidikan Islam memiliki konten materi draft program guru pembelajar tersendiri yang sifatnya khas sesuai dengan karakteristik yang dimiliki Kementerian Agama, "konteks boleh sama, namun konten kita harus beda dengan Kemendikbud. Jika memungkinkan selesai acara ini, sekaligus terselesaikan draft rancangan guru pembelajar yang kuat di lingkungan Kemenag," tegasnya.
Dengan segala keterbatasan, termasuk dalam aspek anggaran, Kemenag sudah seharusnya bersikap mandiri dan melanjutkan program-program prioritas yang riil berdampak manfaat luas apalagi bagi guru sebagai tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak aktor bersentuhan langsung dengan peserta didik madrasah dan siswa-siswi muslim di sekolah umum. "UKG menjadi standar penguasaan guru, sesuai tidak dengan tuntutan dan regulasi yang ada, penilaian guru dilakukan dalam rangka pembinaan karir maupun kenaikan pangkat," ujarnya.
Mahsusi mengingatkan agar penilaian kompetensi guru dan program guru pembelajar ini bisa berhasil meningkatkan kinerja guru secara keseluruhan. Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ini juga memberi perhatian akan meningkatnya angka mutasi pengawas ke profesi guru. "Jangan sampai terlalu banyak pengawas beralih menjadi guru, akan membahayakan ekosistem pendidikan Islam ke depan. Meski kebutuhan jumlah guru setiap tahunnya meningkat namun semua harus berdasarkan regulasi, ada uji kompetensi yang kuat dan program berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu guru di tanah air," jelasnya dalam materi Penilaian Kompetensi dan Kinerja Guru serta Pembinaan Karir Kepangkatan dan Jabatannya.
Direncanakan di tahun 2017, program guru pembelajar akan terselenggara bagi guru-guru madrasah dan PAI di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni 1) metode tatap muka (diklat); 2) metode daring/moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberikan tugas); dan 3) kombinasi tatap muka dan daring. Ketiga metode tersebut juga akan dinilai dan dipantau oleh Kementerian Agama mana yang memberikan dampak yang paling signifikan bagi peningkatan mutu guru-guru pendidikan Islam dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber: http://info-gtk.blogspot.co.id
0 Response to "ADA ISTILAH GURU PEMBELAJAR MADRASAH 2017"
Posting Komentar